Surat Larangan UPK Nyaleg Bersifat Mutlak
(RADAR,7/11)LEMAHABANG WADAS, RAKA- Fasilitator Kabupaten Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Karawang, Widiantoro menilai,
surat larangan nyaleg dari Deputi Menkokesra Bidang Penanggulangan
Kemiskinan Sujana Royat ke semua fasilitator kecamatan dengan No:
B.2013/KMK/D.VII/X/2013, bersifat mutlak. Bagi fasilitator yang sudah
menjadi caleg, diminta memilih untuk mengudurkan diri dari UPK atau
mengundurkan diri jadi caleg.
"Surat itu, jika melihat dari kementrian sudah mutlak dan saya pikir ini pilihan bagi pelaku UPK, apakah mau nyaleg atau melanjutkan di UPK," katanya lewat pesan singkatnya kepada RAKA.
Menurut Widiantoro, pihaknya selaku fasilitator sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirim surat ke satuan kerja kabupaten, agar mengeluarkan nota dinas perihal larangan pelaku PNPM berpolitik sampai ke tingkat kecamatan. Surat yang datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI ini, lanjut Widiantoro, jika dilihat dari isi suratnya sudah mutlak. Sebab, jika pelaku UPK tidak mengindahkn aturan Kemekokesra tersebut, akan meminta KPU yang bersangkutan untuk mencoret dari pencalegan. "Nanti jika tidak diindahkan surat dari Kemenkokesra ini, maka dengan sendirinya pihak-pihak terkait akan meminta KPU untuk mendiskualifikasi caleg dari UPK tersebut," ujarnya.
Lebih jauh Widiantoro menambahkan, secara program diakuinya, jika UPK terlibat politik praktis atau nyaleg, pasti akan berpengaruh, karena ada kekhawatiran PNPM akan dipolitisasi. Pasalnya, sudah menjadi hal yang diketahui bersama bahwa PNPM bukan program politik. Namun jika pilihan yang diambil nyaleg sekalipun, dipastikan widiantoro bahwa program berkelanjutan tidak akan terganggu signifikan, karena disana sudah ada konsultan kecamatan dan pelaku lain yang akan mendampingi dan membina program UPK. "Memang ada kekhawatiran politik praktis masuk UPK, namun secara program nyaleg atau tidak di setiap kecamatan kan ada konsultan yang membina dan mengkawal program," ujarnya.
Sementara itu Caleg PDIP Dapil IV yang juga dari UPK Cilamaya Wetan Amanda Sri Rahayu mengatakan, ia tetap akan maju sebagai Caleg, aturan dari surat tersebut menurutnya harusnya berlaku maju dan bukan berlaku mundur. Artinya, saat ini daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan, sementara aturan baru keluar. Disisi lain, peraturan itu harusnya jika bisa dilaksanakan adalah pada pemilu-pemilu mendatang dan bukan mengatur yang sudah lewat. Pasalnya, dalam Peraturan organisasi petugas UPK tidak bisa diberhentikan sepihak, meskipun oleh Kementrian, kecuali oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus.
Jika dalihnya khawatir penyelwengan terhadap uang yang bersumber dari APBN ke PNPM untuk politik praktis, lantas lanjut Amanda, bagaimana dengan kelompok tani, dan penerima aspirasi yang juga dari APBN, sementara orangnya nyaleg. "Isi suratnya saja tidak sinkron, namanya aturan ya dibuat untuk maju bukan melarang yang sudah berporoses apalagi DCT," cetusnya.
Di tempat terpisah, Sekjend DPC PDI Perjuangan Karawang Ace Sudiar S.Si, saat dimintai komentar terkait ada caleg dari partainya yang juga ada dari UPK, tidak memberikan keterangan banyak dan meminta kelanjutanya untuk mengkordinasikan dulu dengan KPU. "Kordinasikan dulu nanti dengan KPU," singkatnya. (rud)
"Surat itu, jika melihat dari kementrian sudah mutlak dan saya pikir ini pilihan bagi pelaku UPK, apakah mau nyaleg atau melanjutkan di UPK," katanya lewat pesan singkatnya kepada RAKA.
Menurut Widiantoro, pihaknya selaku fasilitator sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirim surat ke satuan kerja kabupaten, agar mengeluarkan nota dinas perihal larangan pelaku PNPM berpolitik sampai ke tingkat kecamatan. Surat yang datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI ini, lanjut Widiantoro, jika dilihat dari isi suratnya sudah mutlak. Sebab, jika pelaku UPK tidak mengindahkn aturan Kemekokesra tersebut, akan meminta KPU yang bersangkutan untuk mencoret dari pencalegan. "Nanti jika tidak diindahkan surat dari Kemenkokesra ini, maka dengan sendirinya pihak-pihak terkait akan meminta KPU untuk mendiskualifikasi caleg dari UPK tersebut," ujarnya.
Lebih jauh Widiantoro menambahkan, secara program diakuinya, jika UPK terlibat politik praktis atau nyaleg, pasti akan berpengaruh, karena ada kekhawatiran PNPM akan dipolitisasi. Pasalnya, sudah menjadi hal yang diketahui bersama bahwa PNPM bukan program politik. Namun jika pilihan yang diambil nyaleg sekalipun, dipastikan widiantoro bahwa program berkelanjutan tidak akan terganggu signifikan, karena disana sudah ada konsultan kecamatan dan pelaku lain yang akan mendampingi dan membina program UPK. "Memang ada kekhawatiran politik praktis masuk UPK, namun secara program nyaleg atau tidak di setiap kecamatan kan ada konsultan yang membina dan mengkawal program," ujarnya.
Sementara itu Caleg PDIP Dapil IV yang juga dari UPK Cilamaya Wetan Amanda Sri Rahayu mengatakan, ia tetap akan maju sebagai Caleg, aturan dari surat tersebut menurutnya harusnya berlaku maju dan bukan berlaku mundur. Artinya, saat ini daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan, sementara aturan baru keluar. Disisi lain, peraturan itu harusnya jika bisa dilaksanakan adalah pada pemilu-pemilu mendatang dan bukan mengatur yang sudah lewat. Pasalnya, dalam Peraturan organisasi petugas UPK tidak bisa diberhentikan sepihak, meskipun oleh Kementrian, kecuali oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus.
Jika dalihnya khawatir penyelwengan terhadap uang yang bersumber dari APBN ke PNPM untuk politik praktis, lantas lanjut Amanda, bagaimana dengan kelompok tani, dan penerima aspirasi yang juga dari APBN, sementara orangnya nyaleg. "Isi suratnya saja tidak sinkron, namanya aturan ya dibuat untuk maju bukan melarang yang sudah berporoses apalagi DCT," cetusnya.
Di tempat terpisah, Sekjend DPC PDI Perjuangan Karawang Ace Sudiar S.Si, saat dimintai komentar terkait ada caleg dari partainya yang juga ada dari UPK, tidak memberikan keterangan banyak dan meminta kelanjutanya untuk mengkordinasikan dulu dengan KPU. "Kordinasikan dulu nanti dengan KPU," singkatnya. (rud)
0 komentar: