Forum UPK Jamin tak Ada Politisasi PNPM
RAKA, (19/12).CILAMAYA WETAN, - Ketua Forum Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Burhan Subarkah, yakin di tengah polemik banyaknya persoalan yang menerpa penyelanggara UPK, baik soal tunggakan sampai muncul ancar-ancar sanksi program maupun pencalegan dari lingkungan UPK, profesionalitasnya tetap terjaga baik. Tak hanya itu, menurut Ketua UPK Cilamaya Wetan ini, kemelut yang melanda UPK Tempuran dan Purwasari yang terancam sanksi program, pihaknya di forum terus mendukung agar sanksi program yang sempat dialami Rengasdengklok tidak terulang.
"Insya Allah penyelenggara UPK saat ini lebih profesional menghadapi berbagai polemik yang ada," katanya .
Burhan menambahkan, sejumlah kekhawatiran sampai dikeluarkannya larangan nyaleg bagi pengelola UPK yang tidak tertuang dalam peraturan organisasi dan AD/ART, menurutnya tidak kuat jika hanya sebatas surat dan cenderung diskriminatif dalam hak berpolitik penyelenggara UPK. Pasalnya, keuangan yang diturunkan ke UPK dan berasal dari APBN alokasinya adalah hibah untuk masyraakat dan bukan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk gaji, berbeda dengan pejabat seperti PNS dan kepala desa. UPK bukan lembaga seperti koperasi berbadan hukum atau sejenis BUMN maupun BUMD, meskipun ia tidak menampik penyelewengan untuk kepentingan nyaleg sempat menggerogoti UPK di Tempuran. "Memang banyak kekhawatiran, karena contohnya pun ada seperti Tempuran, tapi selama BP, UPK, BKAD, fasilitator dan KPMD beriringan dan saling mengawasi, saya fikir saat ini lebih profesional," ucapnya.
Lebih jauh Subhan menambahkan, soal kekhawatiran pemanfaatan sejumlah TPK dan kelompok disetiap desa direkrut untuk kepentingan politik, Burhan menilai itu adalah hak politik di luar kewenangan UPK, dengan catatan program dan pengawasan tidak terganggu, karena hidupnya UPK ditopang oleh perguliran. Disinilah, lanjut Burhan, perguliran itu tidak akan terputus meskipun berganti program atau terkena sanksi program sekalipun. "Soal pemanfaatan TPK dan kelompok itu ranah politik diluar kewenangan UPK, dan merupakan hak karena setiap warga negara bebas memilih," terangnya. (rud)
"Insya Allah penyelenggara UPK saat ini lebih profesional menghadapi berbagai polemik yang ada," katanya .
Burhan menambahkan, sejumlah kekhawatiran sampai dikeluarkannya larangan nyaleg bagi pengelola UPK yang tidak tertuang dalam peraturan organisasi dan AD/ART, menurutnya tidak kuat jika hanya sebatas surat dan cenderung diskriminatif dalam hak berpolitik penyelenggara UPK. Pasalnya, keuangan yang diturunkan ke UPK dan berasal dari APBN alokasinya adalah hibah untuk masyraakat dan bukan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk gaji, berbeda dengan pejabat seperti PNS dan kepala desa. UPK bukan lembaga seperti koperasi berbadan hukum atau sejenis BUMN maupun BUMD, meskipun ia tidak menampik penyelewengan untuk kepentingan nyaleg sempat menggerogoti UPK di Tempuran. "Memang banyak kekhawatiran, karena contohnya pun ada seperti Tempuran, tapi selama BP, UPK, BKAD, fasilitator dan KPMD beriringan dan saling mengawasi, saya fikir saat ini lebih profesional," ucapnya.
Lebih jauh Subhan menambahkan, soal kekhawatiran pemanfaatan sejumlah TPK dan kelompok disetiap desa direkrut untuk kepentingan politik, Burhan menilai itu adalah hak politik di luar kewenangan UPK, dengan catatan program dan pengawasan tidak terganggu, karena hidupnya UPK ditopang oleh perguliran. Disinilah, lanjut Burhan, perguliran itu tidak akan terputus meskipun berganti program atau terkena sanksi program sekalipun. "Soal pemanfaatan TPK dan kelompok itu ranah politik diluar kewenangan UPK, dan merupakan hak karena setiap warga negara bebas memilih," terangnya. (rud)

0 komentar: