Pengelola PNPM Hanya Pasrah
CILAMAYA WETAN, RAKA - Forum Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Karawang pasrah untuk mengikuti jalannya Petunjuk Teknis Orgaisasi (PTO) 2014. Meskipun masih setengah hati, UPK masih menanti hasil pertemuan dengan Forum UPK NKRI sepekan kedepan. Karena poin-poin yang masih merugikan internal UPK masih sukar untuk dijalankan.
Ketua Forum UPK Karawang Burhan Subarkah mengatakan, mau tidak mau, forum UPK harus menjalankan PTO meskipun banyak klausul yang masih berat untuk diterapkan. Diakui Burhan, konsekuensi jika PTO tidak dijalankan, kemungkinan besar pemerintah akan menyetop program UPK di kecamatan bersangkutan, karenanya sambil menunggu yang masih akan digelar pertemuan antara fasilitator provinsi dengan Forum UPKNKRI, segenap UPK di Karawang tetap beroperasi normal dalam menjalakan PTO, di samping mengupayakan agar pergantian speciement bukan hanya berlaku bagi BKAD dan fasilitator, tetapi juga oleh UPK.
Bahkan yang lebih berat pula, saat keharusan mengangkat staf program dan perguliran masig-masing 3 orang dan harus digaji sesuai UMK membuat UPK juga kalangkabut karena masih sulit sumber penggajiannya. "Pekan depan katanya mau ada pertemuan, apakah ada hasil nanti bisa direvisi atau tidak kita tunggu saja, sekarang kita ya jalankan PTO karena jika tidak, bisa-bisa kita disanksi program," katanya.
Lebih lanjut Burhan menambahkan, disamping PTO, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang diperkirakan bakal cair awal Agustus muncul lagi persoalan yang membuat bingung UPK, yaitu soal efisiensi 11,5 persen dari BLM. Artinya, BLM yang diberikan untuk fisik dan perguliran atau peningkatan kapasitas itu akan berkurang, bahkan akibat edaran tersebut pula Musyawarah Antar Desa (MAD) kembali harus digelar. Jauh dari hal itu, perencanaan yang sudah rampung pula untuk Dana Daerah Untuk Usaha Bersama (DDUB) sampai saat ini belum jelas kapan pencairannya. "Ada minggu-minggu kemarin, turun lagi surat edaran soal efiseinsi anggaran 11,5 persen, sehingga BLM tidak bisa cair utuh ," katanya.
Sebelumnya, Satker PNPM BPMPD Karawang Indra Susanto mengatakan, PNPM adalah program pemerintah, artinya secara operasional harus dilaksanakan berdasarkan PTO, karena kalaupun ada revisi dalam PTO yang sudah diputuskan, ia meyakini pasti tujuannya untuk keberhasilan program. Pihaknya lanjut Indra, selaku pejabat operasinal kegiatan (PJOK) kabupaten tidak punya kewenangan menilai suka atau tidak suka, apalagi menolak. "Kami sebagai PJOK, tidak berwenang menilai suka dan tidak suka atau menolak PTO, karena kami yakin tujuan dari PTO itu baik dan harus dijalankan," kataya. (rud)




0 komentar: