Pengelola PNPM yang Kalah Nyaleg Bisa Kerja Lagi

CILAMAYA WETAN, RAKA- Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang sempat cuti nyaleg pada Pemilu 2014 dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD), jika gagal bisa kembali bertugas di lembaga pemberdayaan masyarakat tersebut sebagaimana batas waktu yang diajukan dan disepakati forum saat MAD dan laporannya pada Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).
Ketua BKAD UPK Gema Cita Cilamaya Wetan D Suparta mengatakan, pengelola UPK yang mengajukan cuti saat nyaleg, bisa kembali bekerja di UPK sebagaimana surat cuti yang ditentukan waktunya. Izin cuti atau mundur pengelola UPK tidak ada kaitannya dengan Fasilitator Kabupaten maupun Satuan Kerja (Satker) BPMPD, karena cutinya hanya ditentukukan dan disepakati cukup lewat forum musyawarah.
Ia menyebut, bendahara UPK Gema Cita, Amanda Sri Rahayu sempat cuti dari UPK sejak bulan Februari sampai akhir April ini, secara otomatis saat usai pemilu apapun hasilnya harus segera ditentukan pula. Artinya, jika menang menjadi dewan berarti mundur menjadi pengelola UPK, tapi jika kalah bisa kembali bertugas. "Semua dimusyawarahkan, termasuk saat mengajukan cuti saat itu bendahara UPK saat forum LPJ sebelum kampanye dan dibuatkan surat secara kelembagaan," ujarnya.
Suparta menambahkan, pengelola UPK hanya bisa diberhentikan dan penentuan izin lewat musyawarah. Karenanya saat kekosongan perbendaharaan di UPK, tetap diisi meskipun statusnya pelaksana tugas. Ia berharap, PR bendahara yang sempat ditinggal, bisa kembali rapi dan pembenahan pemikiran yang baik. "Saya himbau bendahara nanti yang akan bertugas kembali akhir bulan ini bisa membenahi dan melanjutkan program keuangan yang lebih baik," ujarnya. (rud)

0 komentar: