UPK PNPM Tempuran Bermasalah
-Tahun Ini tak Dapat Jatah
TEMPURAN, RAKA - Masalah hukum yang panjang dan tidak kunjung selesai, membuat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri menetapkan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Tempuran bermasalah. Surat dengan nomor 414.2/8567/PMD teranggal 17 Oktober 2014 menyatakan UPK Tempuran sebagai kecamatan yang bermasalah.
Ketua UPK PNPM Tempuran Kasum Sanjaya mengatakan, kabar buruk itu menimpanya akibat ulah mantan ketua UPK yang bertugas tahun 2008, Ludi Amaludin. Kini 14 desa harus menelan pil pahit karena disanksi dengan ancaman pembatalan pencairan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Bahkan SK penugasan fasilitator kecamatan dan fasilitator teknik juga dicabut seiring dengan turunnya surat tersebut. "Kami harus menelan pil pahit, Dirjen PMD dengan surat yang ditujukan pada UPK Tempuran telah memangkas harapan dan optimisme pelaku UPK dan pemerintah kecamatan dan desa," keluhnya.
Kasum menilai, selama ini progres pengembalian yang terus digenjot sampai dengan proses hukum yang ditempuh tidak sama sekali dijadikan pertimbangan pihak Dirjen PMD, karena yang membuatnya kecewa adalah UPK Tempuran masih dianggap tidak ada proses penanganan masalah yang signifikan. Padahal menurutnya, semua perintah dan arahan Dirjen PMD sudah dilakukan oleh pihaknya. "Kami nilai yang melakukan adalah oknum UPK, tapi mengapa masyarakat desa harus menjadi korban," ujarnya.
Kasum menambahkan, tanpa bantuan dari Forum UPK sekalipun, hari Kamis pagi pihaknya bersama Badan Pengawas UPK, BKAD dan UPK akan menyambangi kantor Dirjen PMD untuk menanyakan sebetulnya untuk pencabutan kecamatan bermasalah itu. Apa saja dan mengapa progres penanganan masalah tidak sampai ke meja Dirjen PMD atau bagaimana. Kemudian lanjutnya, apa solusi terbaik untuk Tempuran. Karena akibat oknum pengurus masyarakat yang menjadi korban.
Terpisah, Fasilitator Kecamatan Tempuran Dwi Novianti mengatakan, dengan adanya surat ini masyarakat Tempuran tidak dapat melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan satu tahun ini. Namun andai saja mantan ketua UPK yang pernah menyandang jabatan anggota DPRD itu mau cepat memenuhi pembayaran hutang ke UPK sampai 80%, maka UPK dan masyarakat Tempuran masih bisa menjalankan program PNPM, namun karena uang UPK yang digunakan mantan ketua UPK itu terlalu banyak sehingga prosesnya perlu klarifikasi satu per satu, termasuk para kelompok peminjam yang menunggak di UPK. Dia khawatir masih banyak yang belum diakui mantan ketua UPK itu. Sementara saat ini, UPK dan masyarakat Tempuran justru hanya bisa gigit jari, termasuk FK dan FT sepertinya yang terancam ditarik. "Tapi kami sampai sekarang masih tetap tugas dulu di Tempuran," ujarnya. (rud)
TEMPURAN, RAKA - Masalah hukum yang panjang dan tidak kunjung selesai, membuat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri menetapkan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Tempuran bermasalah. Surat dengan nomor 414.2/8567/PMD teranggal 17 Oktober 2014 menyatakan UPK Tempuran sebagai kecamatan yang bermasalah.
Ketua UPK PNPM Tempuran Kasum Sanjaya mengatakan, kabar buruk itu menimpanya akibat ulah mantan ketua UPK yang bertugas tahun 2008, Ludi Amaludin. Kini 14 desa harus menelan pil pahit karena disanksi dengan ancaman pembatalan pencairan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Bahkan SK penugasan fasilitator kecamatan dan fasilitator teknik juga dicabut seiring dengan turunnya surat tersebut. "Kami harus menelan pil pahit, Dirjen PMD dengan surat yang ditujukan pada UPK Tempuran telah memangkas harapan dan optimisme pelaku UPK dan pemerintah kecamatan dan desa," keluhnya.
Kasum menilai, selama ini progres pengembalian yang terus digenjot sampai dengan proses hukum yang ditempuh tidak sama sekali dijadikan pertimbangan pihak Dirjen PMD, karena yang membuatnya kecewa adalah UPK Tempuran masih dianggap tidak ada proses penanganan masalah yang signifikan. Padahal menurutnya, semua perintah dan arahan Dirjen PMD sudah dilakukan oleh pihaknya. "Kami nilai yang melakukan adalah oknum UPK, tapi mengapa masyarakat desa harus menjadi korban," ujarnya.
Kasum menambahkan, tanpa bantuan dari Forum UPK sekalipun, hari Kamis pagi pihaknya bersama Badan Pengawas UPK, BKAD dan UPK akan menyambangi kantor Dirjen PMD untuk menanyakan sebetulnya untuk pencabutan kecamatan bermasalah itu. Apa saja dan mengapa progres penanganan masalah tidak sampai ke meja Dirjen PMD atau bagaimana. Kemudian lanjutnya, apa solusi terbaik untuk Tempuran. Karena akibat oknum pengurus masyarakat yang menjadi korban.
Terpisah, Fasilitator Kecamatan Tempuran Dwi Novianti mengatakan, dengan adanya surat ini masyarakat Tempuran tidak dapat melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan satu tahun ini. Namun andai saja mantan ketua UPK yang pernah menyandang jabatan anggota DPRD itu mau cepat memenuhi pembayaran hutang ke UPK sampai 80%, maka UPK dan masyarakat Tempuran masih bisa menjalankan program PNPM, namun karena uang UPK yang digunakan mantan ketua UPK itu terlalu banyak sehingga prosesnya perlu klarifikasi satu per satu, termasuk para kelompok peminjam yang menunggak di UPK. Dia khawatir masih banyak yang belum diakui mantan ketua UPK itu. Sementara saat ini, UPK dan masyarakat Tempuran justru hanya bisa gigit jari, termasuk FK dan FT sepertinya yang terancam ditarik. "Tapi kami sampai sekarang masih tetap tugas dulu di Tempuran," ujarnya. (rud)
0 komentar: