Dana Daerah Usaha Bersama Dipersoalkan

Mantan Kepala Desa Rawagempol Wetan H Udin Abdul Ghani mengaku kecewa atas ketidakmerataan Dana Daerah Usaha Bersama (DDUB) setelah turunnya surat dari Dirjen Pemberdayaan Masayarakt Desa (PMD) tanggal 8 Oktober. Pasalnya, dana yang sebelumnya dijanjikan Rp 100 juta per desa itu harus kembali dirangking sesuai kebutuhan lewat Musyawarah Antar Desa (MAD).
Udin mengaku sangat kecewa, karena sejak awal hearing dengan kepala BPMPD sudah diberi angin segar, meskipun saat itu pihak kades dan Apdesi sudah menduga-duga bahwa program ini tidak akan semulus bantuan keuangan ataupun bantuan sosial. Namun herannya, mengapa dana ini diserahkan lewat Unit Pelaksana PNPM, padahal biasanya langsung masuk ke desa, padahal anggrannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karenanya lanjut Udin, pihaknya prihatin karena sejak awal pihak pemkab masih kurang pro terhadap kades. "Jelas kecewa, mendadak dirangking lagi, dari desa-desa sejak saya menjabat RAB sudah rampung. Sayangnya surat dirjen ini mendadak lagi datangnya, pasti desa harus mengubah kembali RAB, apalagi sesuatunya harus lewat penetapan camat (SPC)," ujarnya.
Kekececewaan tersebut juga ia anggap wajar, karena sebelumnya UPK dan kades sudah menyosialisasikan kepada masyarakat peruntukannya dari dana dengan nominal Rp 100 juta. Sayangnya sesal Udin, ternyata tidak terealisasi sesuai harapan dalam sosialisasi.
Namun, kalau pun terealisasi mungkin sidah kebijakan Pjs kades, hanya pihak desa menyerahkan kebijakan pemkab. Barangkali tambahnya, adilnya soal mekanisme perguliran, proses dan pencairannya barangkali seperti itu. Hanya pada intinya, baik mantan kades maupun Pjs kades tetap akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dari atas. "Namanya juga desa hanya menerima, walaupun seharusnya cukup 100 juta untuk program yang diajukan, ternyata hasilnya haris dirangking, ya sudah nerima-nerima saja meskipun saya pastikan tidak akan tercover semua," lanjutnya.
Fasilitator PNPM Kecamatan Lemahabang Cucu Supyandi mengatakan, dari semua kabupaten di Indonesia, hanya Karawang yang mendapatkan surat edaran kembali dari Dirjen PMD yang ditujukan kepada satuan kerja di BPMPD Karawang. Isinya, penggunaan dana DDUB wajib mengikuti mekanisme PNPM, dengan prinsip pendekatan menggunakan basis kecamatan, open menu dan prioritas usulan kegiatan. Sehingga FK dan Faskab harus memfasilitasi kembali penyelenggaraan MAD khusus, kemudian disusun dalam sistem perankingan. Artinya, DDUB yang semula diplot merata Rp 100 juta per desa tidak akan melulu berjumlah demikian, karena harus menyesuaikan perangkingan, ujungnya desa tertentu mungkin akan bergulir Rp 100 juta, atau mungkin Rp 70-80 jutaan. "Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam APBN tahap III hanya dapat dicairkan apabila DDUB sudah 100 persen telah dicairkan," ujarnya.
Lebih jauh Cucu menambahkan, DDUB 5 persen yang alokasinya untuk dana koshering sudah cair, Lemahabang sendiri sudah turun Rp 67 juta dan ajuannya sudah include dengan usulan, karena yang 5 persen itu adalah DDUB wajib, sementara DDUB tambahannya yang bakal digulirkan 2014 di Karawang Rp 24,2 miliar dari alokasi yang sudah ditetapkan harus lewat Surat Penetapan Camat. (rud)

0 komentar: