Desa Gagal Dijatah PNPM Rp 100 Juta

LEMAHABANG WADAS, RAKA - Dana Daerah Untuk Usaha Bersama (DDUB) yang sebelumnya disebut-sebut dana pemerataan dari APBD untuk desa yang alokasinya sampai Rp 100 juta per desa, nampaknya tidak akan terealisir.
Pasalnya, belakangan turun kembali surat edaran dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri tertanggal 8 Oktober yang menyatakan mekanisme DDUB harus lewat perankingan lewat Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus.
Fasilitator PNPM Kecamatan Lemahabang Cucu Supyandi mengatakan, dari semua kabupaten di Indonesia, hanya Karawang yang mendapatkan surat edaran kembali dari Dirjen PMD yang ditujukan kepada Satuan Kerja di BPMPD Karawang. Isinya, penggunaan dana DDUB wajib mengikuti mekanisme PNPM, dengan prinsip pendekatan menggunakan basis kecamatan, open menu dan prioritas usulan kegiatan. Sehingga tambahnya, FK dan fasilitator kabupaten harus memfasilitasi kembali penyelenggaraan MAD Khusus, kemudian disusun dalam sistem perankingan.
Artinya, DDUB yang semula diplot merata Rp 100 juta per desa tidak akan berjumlah demikian, karena harus menyesuaikan perangkingan, ujungnya desa tertentu mungkin akan bergulir Rp 100 juta, atau mungkin Rp 70-80 jutaan. "Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam APBN tahap III hanya dapat dicairkan apabila DDUB sudah 100 persen telah dicairkan," ujarnya.
Lebih jauh Cucu menambahkan, DDUB 5 persen yang alokasinya untuk dana koshering sudah cair, Lemahabang sendiri sudah turun Rp 67 juta dan ajuannya sudah include dengan usulan, karena yang 5 persen itu adalah DDUB wajib, sementara DDUB tambahannya yang bakal digulirkan 2014 di Karawang Rp 24,2 miliar dari alokasi yang sudah ditetapkan harus lewat Surat Penetapan Camat (SPC). "Mekanisme kemarin ya diralat karena turunnya edaran Dirjen PMD kembali, artinya kita harus merangking kembali yang alokasinya nanti disesuaikan kebutuhan dan setiap desa belum tentu dapatnya Rp 100 juta karena ajuan dalam MAD Khusus tidak mesti sama dengan MAD perankingan BLM. Kebetulan di Lemahabang DDUB nanti Rp 1,1 triliun untuk 11 desa. Tapi di lapangan ya harus kembali ke perangkingan," ujarnya.
Sekretaris Forum UPK Karawang Ahmad Sapei mengeluhkan turunnya kembali edaran Dirjen PMD, ia khawatir UPK justru menjadi korban kritikan sejumlah kepala desa, karena sebelumnya sudah menyosialisasikan dana DDUB ini merata ke setiap desa seperti halnya bantuan gubernur sebesar Rp 100 juta. Sementara saat ini, akibat edaran tersebut desa harus menyesuaikan kebutuhan, karena tidak akan semua desa diplot Rp 100 juta. "Dulu Apdesi yang minta pemerataan sekarang dirangking dan akan keluar sesuai kebutuhan, nanti bagaimana UPK ini, sementara kita hanya sebagai pelaksana," katanya.
Dihubungi Terpisah Pejabat Operasional Kegiatan (PJOK) BPMPD Karawang Indra Susanto mengatakan, DDUB yang 5 persen sudah cair, namun untuk DDUB tambahan harus kembali menunggu ajuan setelah UPK menyelenggarakan MAD Khusus sesuai perangkingan, pasalnya nominal DDUB yang bersumber dari APBD masuk kategori terbesar se Indonesia. Ia berharap, usai MAD dan segera ditetapkan lewat Surat Penapatan Camat (SPC) segera diajukan. "Saya berterima kasih atas semua saran dan kritik, tapi mohon sabar dulu lah karena DDUB ini nunggu SPC dan MAD Proritas dan Revisi RAB dulu, Insya Allah selesai minggu-minggu ini," tutupnya. (rud)

0 komentar: