- Bergantian Diperiksa Polisi
- Gara-gara Tunggakan Pengurus UPK Periode 2009
TEMPURAN,
RAKA- Sejumlah pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan
Tempuran bergantian diperiksa kepolisian terkait penyelesaian tunggakan
yang ditinggalkan mantan Ketua UPK Tempuran periode 2009 Ludy Awaludin
yang belum selesai hinggai saat ini.
Fasilitator Kecamatan (FK) UPK
Tempuran Dwi Noviani mengatakan, selama masa jeda 6 bulan batas
pemeriksaan, terhitung sejak Februari 2014 lalu dirinya sudah tiga kali
diperiksa pihak kepolisian. Agenda pemeriksaan sendiri terkait alur dan
aturan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dia, lanjut
mantan ketua UPK ini, hanya bisa menjawab semampunya berdasarkan alur
dan aturan organisasi (PTO PNPM). Selain dia, pelaku UPK lainnya pun
diminta keterangan yang sama sampai pada pendampingan.
Meskipun
lelah, Dwi menjamin banyak kegiatan sampai menjelang pelaksanaan program
tidak akan ada yang terhambat, meskipun ancaman sanksi program terus
menghantui. Ditambahkan Dwi, sama halnya dengan satuan kerja di BPMPD,
dirinya berharap agar dugaan penyelewengan keuangan UPK ini tidak masuk
ke ranah pengadilan, itupun jika ada itikad baik dari mantan ketua dan
pengurus UPK lama untuk memenuhi pengembalian uang yang terisisa sekitar
Rp 125 jutaan.
Karenanya, tambah Dwi, akibat hutang tersebut, UPK
Tempuran mengalami pembengkakan tunggakan perguliran sampai Rp 1,3
miliar dan masuk kecamatan yang tidak sehat. Untuk itu, ia berharap
banyaknya pemeriksaan sampai pada Fasilitator Keuangan (Faskeu)
sekalipun bisa segera selesai, agar UPK bisa terus fokus pada kegiatan.
"Kita tidak sulit-sulit amat jawab pertanyaan kepolisian, kita sampaikan
alur saja dan peraturan organisasi PNPM ini, meskipun tidak cukup
sekali dua kali saja," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan ketua UPK
Tempuran Kasum Sanjaya, dirinya dan pengurus UPK lainnya harus memenuhi
kewajiban pemeriksaan kepolisian, bahkan bendahara UPK saat ini saja
hampir seminggu sekali ke Polres Karawang. Namun, lanjut Kasum, hal itu
merupakan rentetan resiko yang harus dihadapi, karena baik memberi
keterangan pada polisi maupun menjalankan tugas adalah sama-sama wajib,
yang terpenting UPK di Tempuran bisa terus berjalan dan pemeriksaan
digaransi tidak mengganggu program kegiatan. "Kita ingin yang terbaik
biarpun pengurus bergiliran diperiksa, tapi itulah resikonya, yang
penting semua kewajiban kita laksanakan terus," paparnya.
Sebelumnya,
Fasilitator Kabupaten (Faskab) Karawang Widiantoro mengatakan, dirinya
belum bisa memastikan selamatnya UPK Tempuran dari ancaman sanksi
program. Yang jelas, lanjutnya, diinternal UPK sudah dilakukan
penyelesaian termasuk ke jalur hukum, dirinya hanya berharap semoga
masalah yang melanda UPK Tempuran bisa selesai selama 6 bulan kedepan
ini. "Mudah-mudahan saja bisa selamat dari sanksi program, karena upaya
penyelesaian sudah dilakukan termasuk pemeriksaan dan permintaan
keterangan dari pihak kepolisian," pungkasnya. (rud)
0 komentar: