Pengurus UPK Tempuran Kena Getahnya
- Bergantian Diperiksa Polisi
- Gara-gara Tunggakan Pengurus UPK Periode 2009
TEMPURAN, RAKA- Sejumlah pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Tempuran bergantian diperiksa kepolisian terkait penyelesaian tunggakan yang ditinggalkan mantan Ketua UPK Tempuran periode 2009 Ludy Awaludin yang belum selesai hinggai saat ini.
Fasilitator Kecamatan (FK) UPK Tempuran Dwi Noviani mengatakan, selama masa jeda 6 bulan batas pemeriksaan, terhitung sejak Februari 2014 lalu dirinya sudah tiga kali diperiksa pihak kepolisian. Agenda pemeriksaan sendiri terkait alur dan aturan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dia, lanjut mantan ketua UPK ini, hanya bisa menjawab semampunya berdasarkan alur dan aturan organisasi (PTO PNPM). Selain dia, pelaku UPK lainnya pun diminta keterangan yang sama sampai pada pendampingan.
Meskipun lelah, Dwi menjamin banyak kegiatan sampai menjelang pelaksanaan program tidak akan ada yang terhambat, meskipun ancaman sanksi program terus menghantui. Ditambahkan Dwi, sama halnya dengan satuan kerja di BPMPD, dirinya berharap agar dugaan penyelewengan keuangan UPK ini tidak masuk ke ranah pengadilan, itupun jika ada itikad baik dari mantan ketua dan pengurus UPK lama untuk memenuhi pengembalian uang yang terisisa sekitar Rp 125 jutaan.
Karenanya, tambah Dwi, akibat hutang tersebut, UPK Tempuran mengalami pembengkakan tunggakan perguliran sampai Rp 1,3 miliar dan masuk kecamatan yang tidak sehat. Untuk itu, ia berharap banyaknya pemeriksaan sampai pada Fasilitator Keuangan (Faskeu) sekalipun bisa segera selesai, agar UPK bisa terus fokus pada kegiatan. "Kita tidak sulit-sulit amat jawab pertanyaan kepolisian, kita sampaikan alur saja dan peraturan organisasi PNPM ini, meskipun tidak cukup sekali dua kali saja," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan ketua UPK Tempuran Kasum Sanjaya, dirinya dan pengurus UPK lainnya harus memenuhi kewajiban pemeriksaan kepolisian, bahkan bendahara UPK saat ini saja hampir seminggu sekali ke Polres Karawang. Namun, lanjut Kasum, hal itu merupakan rentetan resiko yang harus dihadapi, karena baik memberi keterangan pada polisi maupun menjalankan tugas adalah sama-sama wajib, yang terpenting UPK di Tempuran bisa terus berjalan dan pemeriksaan digaransi tidak mengganggu program kegiatan. "Kita ingin yang terbaik biarpun pengurus bergiliran diperiksa, tapi itulah resikonya, yang penting semua kewajiban kita laksanakan terus," paparnya.
Sebelumnya, Fasilitator Kabupaten (Faskab) Karawang Widiantoro mengatakan, dirinya belum bisa memastikan selamatnya UPK Tempuran dari ancaman sanksi program. Yang jelas, lanjutnya, diinternal UPK sudah dilakukan penyelesaian termasuk ke jalur hukum, dirinya hanya berharap semoga masalah yang melanda UPK Tempuran bisa selesai selama 6 bulan kedepan ini. "Mudah-mudahan saja bisa selamat dari sanksi program, karena upaya penyelesaian sudah dilakukan termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pihak kepolisian," pungkasnya. (rud)
- Gara-gara Tunggakan Pengurus UPK Periode 2009
TEMPURAN, RAKA- Sejumlah pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Tempuran bergantian diperiksa kepolisian terkait penyelesaian tunggakan yang ditinggalkan mantan Ketua UPK Tempuran periode 2009 Ludy Awaludin yang belum selesai hinggai saat ini.
Fasilitator Kecamatan (FK) UPK Tempuran Dwi Noviani mengatakan, selama masa jeda 6 bulan batas pemeriksaan, terhitung sejak Februari 2014 lalu dirinya sudah tiga kali diperiksa pihak kepolisian. Agenda pemeriksaan sendiri terkait alur dan aturan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dia, lanjut mantan ketua UPK ini, hanya bisa menjawab semampunya berdasarkan alur dan aturan organisasi (PTO PNPM). Selain dia, pelaku UPK lainnya pun diminta keterangan yang sama sampai pada pendampingan.
Meskipun lelah, Dwi menjamin banyak kegiatan sampai menjelang pelaksanaan program tidak akan ada yang terhambat, meskipun ancaman sanksi program terus menghantui. Ditambahkan Dwi, sama halnya dengan satuan kerja di BPMPD, dirinya berharap agar dugaan penyelewengan keuangan UPK ini tidak masuk ke ranah pengadilan, itupun jika ada itikad baik dari mantan ketua dan pengurus UPK lama untuk memenuhi pengembalian uang yang terisisa sekitar Rp 125 jutaan.
Karenanya, tambah Dwi, akibat hutang tersebut, UPK Tempuran mengalami pembengkakan tunggakan perguliran sampai Rp 1,3 miliar dan masuk kecamatan yang tidak sehat. Untuk itu, ia berharap banyaknya pemeriksaan sampai pada Fasilitator Keuangan (Faskeu) sekalipun bisa segera selesai, agar UPK bisa terus fokus pada kegiatan. "Kita tidak sulit-sulit amat jawab pertanyaan kepolisian, kita sampaikan alur saja dan peraturan organisasi PNPM ini, meskipun tidak cukup sekali dua kali saja," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan ketua UPK Tempuran Kasum Sanjaya, dirinya dan pengurus UPK lainnya harus memenuhi kewajiban pemeriksaan kepolisian, bahkan bendahara UPK saat ini saja hampir seminggu sekali ke Polres Karawang. Namun, lanjut Kasum, hal itu merupakan rentetan resiko yang harus dihadapi, karena baik memberi keterangan pada polisi maupun menjalankan tugas adalah sama-sama wajib, yang terpenting UPK di Tempuran bisa terus berjalan dan pemeriksaan digaransi tidak mengganggu program kegiatan. "Kita ingin yang terbaik biarpun pengurus bergiliran diperiksa, tapi itulah resikonya, yang penting semua kewajiban kita laksanakan terus," paparnya.
Sebelumnya, Fasilitator Kabupaten (Faskab) Karawang Widiantoro mengatakan, dirinya belum bisa memastikan selamatnya UPK Tempuran dari ancaman sanksi program. Yang jelas, lanjutnya, diinternal UPK sudah dilakukan penyelesaian termasuk ke jalur hukum, dirinya hanya berharap semoga masalah yang melanda UPK Tempuran bisa selesai selama 6 bulan kedepan ini. "Mudah-mudahan saja bisa selamat dari sanksi program, karena upaya penyelesaian sudah dilakukan termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pihak kepolisian," pungkasnya. (rud)
0 komentar: