Tindak lanjut BPKP di Kec.Tempuran
Tempuran (3/12). Pnpm Mandiri Perdesaan menindak lanjuti hasil AUDIT BPKP TA.2012 di kecamatan tempuran dengan mengadakan pertemuan di kantor Kecamatan Tempuran yang dilakukan setelah Minggon di Kecamatan Tempuran. Rapat dihadiri oleh kapolsek tempuran, camat, Satker kab, Faskab, FK Tempuran,FT Tempuran, PJOK tempuran, dan Pengurus UPK membahas penanganan masalah yang hasil Audit BPKP di kecamatan tempuran
harus segera di selesaikan. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang menindaklanjuti temuan BPKP yang adanya penyalahgunaan dana, mendorong Tim Penanganan Masalah yang di pimpin oleh Kapolsek Tempuran untuk memanggil pelaku agar segera menyelesaikan paling lambat 15 Desember 2013 jika pada tanggal yang telah di tetapkan tidak ada pengembalian 100% dari dana yang disalah gunakan. Menurut Widiantoro untuk menyamakan persepsi antara proses masalah menurut program dengan pihak kepolisian bahwa Program PNPM dalam penanganan masalah lebih mengutamakan penyelesaian masalah sendiri dengan asas DOUM (dari dan oleh untuk masyarakat), lanjut widiantoro "menekankan agar Tim Penanganan Masalah dalam penanganannya perlu melakukan dengan pihak keluarga", ujarnya.
Lebih jauh lagi widiantoro menambahkan agar proses penanganan masalah ini jika pada waktu yang telah di tetapkan belum dapat menyelesaikan maka proses akan berlanjut ke jalur hukum, sehingga dapat dijadikan pembelajaran oleh masyarakat dan tidak akan menimbulkan virus-virus negatif ke masyarakat serta memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan dana.
Sementara itu dari Satker menambahkan " jika pada tanggal 15 Desember 2013 permasalahan tidak diselesaikan oleh masyarakat akan ada MAD khusus untuk meneruskan proses tersebut ke jalur hukum" terang Indra Sutanto selaku PJOK Kab.Karawang. Lanjut Indra sutanto menerangkan akan ada dana operasional dari dana PAP (Pendampingan Administrasi Proyek) yang akan diberikan untuk penyelesaian masalah, dan dana tersebut dari alokasi kegiatan pendukung UPK.
harus segera di selesaikan. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang menindaklanjuti temuan BPKP yang adanya penyalahgunaan dana, mendorong Tim Penanganan Masalah yang di pimpin oleh Kapolsek Tempuran untuk memanggil pelaku agar segera menyelesaikan paling lambat 15 Desember 2013 jika pada tanggal yang telah di tetapkan tidak ada pengembalian 100% dari dana yang disalah gunakan. Menurut Widiantoro untuk menyamakan persepsi antara proses masalah menurut program dengan pihak kepolisian bahwa Program PNPM dalam penanganan masalah lebih mengutamakan penyelesaian masalah sendiri dengan asas DOUM (dari dan oleh untuk masyarakat), lanjut widiantoro "menekankan agar Tim Penanganan Masalah dalam penanganannya perlu melakukan dengan pihak keluarga", ujarnya.
Lebih jauh lagi widiantoro menambahkan agar proses penanganan masalah ini jika pada waktu yang telah di tetapkan belum dapat menyelesaikan maka proses akan berlanjut ke jalur hukum, sehingga dapat dijadikan pembelajaran oleh masyarakat dan tidak akan menimbulkan virus-virus negatif ke masyarakat serta memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan dana.
Sementara itu dari Satker menambahkan " jika pada tanggal 15 Desember 2013 permasalahan tidak diselesaikan oleh masyarakat akan ada MAD khusus untuk meneruskan proses tersebut ke jalur hukum" terang Indra Sutanto selaku PJOK Kab.Karawang. Lanjut Indra sutanto menerangkan akan ada dana operasional dari dana PAP (Pendampingan Administrasi Proyek) yang akan diberikan untuk penyelesaian masalah, dan dana tersebut dari alokasi kegiatan pendukung UPK.

0 komentar: