MAD khusus kasus kecamatan tempuran

Tempuran (24/1). Unit Pengelola Kegiatan kecamatan Tempuran pada hari jum'at, 24 Januari 2014 di aula kecamatan tempuran dihadiri oleh Tim Penanganan Masalah, Faskab, FK/FT, Camat Tempuran, UPK Tempuran, dan Masyarakat. Sangat disayangkan dalam rapat MAD khusus untuk penanganan masalah tidak di hadiri oleh pelaku yang masih memiliki penunggakan. Dari banyak kasus tunggakan yang ada di kecamatan Tempuran semuanya Alhamdulillah dapat terselesaikan, dan masih tersisa dua tunggakan. Sehingga dari pihak program harus mengadakan MAD khusus untuk pengambilan keputusan untuk yang masih tersisa dua yang masih menunggak. Bapak Suwandi, AP selaku camat Tempuran akan siap membantu apabila di perlukan. Dan beliau juga menyampaikan apabila ini akan di bawa atau dilaporkan kepada yang berwenang maka TPK dan BKAD harus sudah siap.
Kecamatan Tempuran untuk TA.2014 ada satu desa yang terkena sanksi lokal yaitu desa lemah makmur. "semoga desa lemah makmur tidak jadi penonton untuk 2014 ini" ucap suwandi,AP , Camat Tempuran.
Seperti yang di katakan oleh Bapak Kapolsek Kecamatan Tempuran dan juga sebagai Tim Penanganan Masalah, menyampaikan bahwa dari TPM sudah melakukan upaya untuk penyelesaian masalah Bapak Ludi dan Ibu Wiwik. Tetapi semua dikembalikan kepada forum, mau dibagaimanakan untuk permasalahan tunggakan ini.
Widiantoro juga menyampaikan tentang dana BLM yang meliputi dana APBN dan APBD. yang bila mana disalah gunakan sudah termasuk korupsi. Pada bulan Desember 2013 mendapatkan surat dari provinsi tentang ancar-ancar kecamatan bermasalah. Ada 3 Kecamatan untuk kabupaten Karawang yaitu purwasari (1 org), Pangkalan (1 Org), Tempuran ( 7org). Untuk purwasari sendiri sudah terselesaikan tertanggal 31 Desember 2013. Tinggal Kecamatan Tempuran yang (2 Org) ini akan di bagaimanakan, ini semua akan di serahakan kepada forum hasil kesepakatan bersama di MAD khusus.
Akhirnya mendapatkan kesimpulan yang mana ini dua orang ini akan di proses lewat jalur litigasi.

0 komentar: