Purwasari Ajukan Dana DDUB

PURWASARI, RAKA - Kecamatan Purwasari mengajukan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastuktur desa. Dana itu dikelola melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan. Sementara pengajuan dilakukan setelah berkordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pengguliran dana dikelola PNPM Kecamatan.

"Saya tadi melalui rapat minggon mengumpulkan semua UPK PNPM Kecamatan dan TPK Kecamatan untuk melakukan kordinasi. Sementara untuk pengajuan bisa langsung disampaikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang. Saya masih menunggu surat dari Camat Kecamatan Purwasari mengenai rekomendasi pengajuan dan secepatnya akan diberikan ke BPMPD," ujar Kasie Ekbang Kecamatan Purwasari, Endang Kurnia, di ruang kerjanya, kemarin.
Endang menambahkan, sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 900/8052/PMD dengan memperhatikan surat BPMPD Kabupaten Karawang nomor 017/904/PUEM perihal pengunaan dan penyaluran dana daerah urusan bersama (DDUB) PNPM. Kementrian dalam negeri mengalokasikan dana tambahan dengan sebesar Rp 24.200.000.000 se Kabupaten Karawang dalam rangka meningkatkan pembangunan desa dan infrastuktur desa. Pemerintah Kecamatan wajib mengikuti dengan mekanisme pendekatan yang menggunakan prinsip open menu dan skala prioritas.
Selain itu, Kecamatan Purwasari kebanyakan mengajukan untuk pembangunan infrastuktur desa seperti pembangunan drainase jalan, turab penahan tanah. "Saya mengusulkan pembangunan infrastuktur perdesaan dan pencairan serta penggunaan dana tambahan DDUB mengikuti petunjuk teknis penggunaan dana bersama mulai tanggal 17 Februari 2014. Dana tambahan menggunakan dana APBN tahap 2 dan dikelola langsung melalui UPK PNPM mandiri pedesaan," ujarnya.
Dia melanjutkan, dana daerah urusan bersama baru masing-masing per desa mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 100 juta dan digunakan sesuai hasil musyarawah masyarakat dengan UPK PNPM. Pemerintah Kecamatan memfasilitasi semua pembangunan desa dan melakukan verifikasi serta pengontrolan untuk menghindari penyelewengan dana bantuan tersebut. Selain itu, informasi dari BPMPD Kabupaten Karawang alokasi dana sudah ada dan pengajuan dapat diproses sehingga dicairkan melalui TPK masing-masing desa.
"Alokasi tergantung hasil usulan musyawarah PNPM untuk Kecamatan Purwasari kebanyakan pembangunan drainase sma turab penahan tanah dan informasi dana sudah ada di kabupaten tinggal diajukan saja. Hanya Kabupaten Karawang se jawa barat yang tahu mendapatkan dana daerah urusan bersama," katanya.
Ditambahkan Endang, masyarakat Desa Darawolong mengajukan pembangunan drainase sepanjang 650 meter di Dusun Krajan dengan alokasi dana sebesar Rp 97.500.000, Desa Purwasari untuk turab penahan tanah sepanjang 100 meter di Dusun Kaliurang alokasi dana sebesar Rp 100.000.000, Desa Mekarjaya pembangunan drainase sepanjang 624 meter di Dusun Serang alokasi dana Rp 101.500.000.
Sementara Desa Cengkong mengajukan pembangunan drainase sepanjang 624 meter di Dusun Serang dengan alokasi dana sebesar Rp 100.500.000, Desa Sukasari pembangunan drainase sepanjang 470 meter di Dusun 2 dengan alokasi dana Rp 101.000.000, Desa Karangsari mengajukan pembangunan turab penahan tanah sepanjang 286 meter di Dusun Kacepet alokasi dana sebesar Rp 98.000.000, Desa Tamelang  pembangunan turab penahan tanah sepanjang 242 meter di Dusun Sukamulya alokasi dana Rp 100.600.000 masyarakat Desa Tegalsari mengajukan pembangunan drainase sepanjang 670 meter dengan alokasi dana sebesar Rp 100.900.000.
"Saya berharap proses pengajuan DDUB secepatnya dapat diproses serta pencairan dapat dilakukan secepatnya dan pembangunan infrastuktur desa dapat langsung dirasakan masyarakat Kecamatan Purwasari," pintanya. (Ben)

0 komentar: